WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara memberi perhatian serius terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dalam penyusunan daftar usulan baru Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Salah satu prioritas yang masuk pembahasan adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Anggota Bapemperda, Dino Andrian, menegaskan bahwa usulan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti program nasional mengenai revitalisasi koperasi dan peningkatan daya saing UMKM di daerah.
“Ini upaya kita merespons program nasional. Regulasi yang akan disiapkan nanti diharapkan mampu mendukung dan memperkuat arah kebijakan nasional terkait pemberdayaan koperasi,” jelasnya.
Dino mengatakan, gagasan besar mengenai penguatan koperasi dan UMKM harus diterjemahkan ke dalam aturan daerah yang konkret, operasional, dan berpihak pada masyarakat. Dengan demikian, Perda yang disiapkan diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkokoh kelembagaan koperasi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas UMKM.
Jika ditetapkan tahun depan, Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.




