WARTA, TARAKAN – Besaran pajak kendaraan bermotor dan kualitas pelayanan administrasi menjadi perhatian Forum Komunikasi Keluarga Jawa (FKKJ) Kota Tarakan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat, organisasi tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan tarif pajak yang lebih ringan serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.
Aspirasi itu disampaikan Ketua FKKJ Kota Tarakan, Rupanto, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Lembasung, Tarakan, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, tersebut dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, pengurus paguyuban, serta pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.
Rupanto berharap besaran pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan. Bahkan, ia menginginkan adanya peluang penurunan apabila kondisi memungkinkan sehingga kewajiban masyarakat tidak semakin berat.
“Kalau bisa tarif pajak dan distribusi itu tidak ada penambahan, bahkan syukur-syukur kalau kurang. Ini pasti semua warga begitu,” ujar Rupanto.
Tak hanya soal tarif, ia juga menyoroti proses administrasi kendaraan, khususnya pengesahan dokumen setiap lima tahun sekali. Menurutnya, antrean yang memakan waktu cukup lama perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.
Penerimaan PKB Tarakan Capai 71 Persen
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Subbidang Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menjelaskan bahwa PKB merupakan salah satu sektor penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Bapenda mencatat realisasi penerimaan PKB di Tarakan hingga pertengahan Oktober 2026 telah mencapai 71 persen. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara secara keseluruhan menyentuh 75 persen.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara memberikan sejumlah insentif untuk membantu meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda administratif, pembebasan opsen sesuai ketentuan program, serta potongan PKB hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara.
“Untuk kendaraan pelat luar selain KU yang mutasi masuk ke Kaltara, kita berikan potongan hingga 50 persen untuk PKB-nya,” kata Syamsuddin.
Program potongan PKB untuk mutasi kendaraan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Adapun program pemutihan denda pajak yang dijadwalkan pada 1–31 Oktober 2026 masih akan dievaluasi, termasuk kemungkinan perpanjangan jika antusiasme masyarakat tinggi.
Pelayanan dan Keringanan Jadi Perhatian
Masukan FKKJ menjadi pengingat bahwa kebijakan pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target penerimaan, tetapi juga pengalaman masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Besaran pajak yang terjangkau, kejelasan informasi mengenai insentif, serta pelayanan administrasi yang efisien menjadi sejumlah aspek yang disoroti dalam sosialisasi tersebut.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan sesuai persyaratan dan periode yang berlaku. Penerimaan pajak daerah nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan.




