spot_img
More
    spot_img

    Hari Ini Batas Akhir Pengumuman, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Tersisa 11 Hari

    WARTA, JAKARTA – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap krusial. Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, terdapat sejumlah tahapan sebelum honorer maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

    Tahap penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB sudah berakhir pada 4 September 2025. Kini, tahap pengumuman alokasi kebutuhan berlangsung hingga hari ini, Sabtu 6 September 2025, sebagai batas terakhir.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa hanya nama yang tercantum dalam pengumuman instansi yang berhak mengisi DRH. Proses ini menjadi syarat penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Pengisian DRH sendiri dijadwalkan pada 28 Agustus–15 September 2025. Dengan demikian, per 6 September, waktu yang tersisa tinggal 11 hari. Meski begitu, hingga kini masih banyak honorer yang mengaku belum bisa mengakses fitur pengisian di akun SSCASN mereka.

    Pemda Masih Tunggu Pusat

    Sejumlah pemerintah daerah juga masih menunggu keputusan dari pusat, salah satunya Pemkot Mataram, NTB. Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan 3.115 honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Dari jumlah itu, 37 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti berhenti bekerja maupun meninggal dunia. Dengan demikian, sebanyak 3.078 honorer dinilai layak diusulkan dan datanya sudah dikirim ke BKN.

    Taufik menambahkan, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di Mataram, besarannya sama seperti gaji non-ASN saat ini, yakni sekitar Rp1,5 juta per bulan.

    Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu

    1. Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025

    2. Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025

    3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

    4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025

    5. Usul penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025

    6. Penetapan NIP: 28 Agustus–30 September 2025

    Baca Juga:  Fraksi PAN-PPP Desak Pemda Bulungan Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU