spot_img
More
    spot_img

    Efisiensi Anggaran Ubah Pola Inventarisasi Aset Pemprov Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kebijakan efisiensi anggaran mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengubah pola inventarisasi barang milik daerah (BMD). Pendataan yang sebelumnya banyak mengandalkan verifikasi langsung di lapangan kini mulai diperkuat melalui inventarisasi mandiri oleh perangkat daerah.

    Langkah tersebut ditempuh agar penataan aset daerah tetap berjalan tanpa membutuhkan biaya perjalanan dinas yang besar, mengingat aset milik Pemprov Kaltara tersebar di berbagai wilayah.

    Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengatakan perubahan pola inventarisasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi anggaran daerah.

    Menurutnya, cakupan aset milik Pemprov Kaltara cukup luas. Selain tanah dan bangunan yang tersebar di lima kabupaten dan kota, pemerintah provinsi juga memiliki aset pendidikan berupa SMA, SMK, dan SLB yang berada di berbagai lokasi.

    “Kalau kami yang keliling ke seluruh wilayah karena tanahnya provinsi kan tersebar di kabupaten kota juga banyak,” kata Windha.

    Dengan kondisi tersebut, pemeriksaan langsung terhadap seluruh aset tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Terlebih, pemerintah daerah saat ini juga harus melakukan pengendalian belanja melalui kebijakan efisiensi.

    Sebagai solusi, BKAD mendorong setiap perangkat daerah melakukan pendataan aset secara mandiri melalui lembar inventarisasi yang telah disiapkan.

    “Data yang dikumpulkan menjadi pijakan awal sebelum dilakukan proses lanjutan,” ujarnya.

    Menurut Windha, pendekatan tersebut memungkinkan proses administrasi aset tetap berjalan meski intensitas kunjungan lapangan harus dikurangi. Perangkat daerah juga memiliki peran lebih besar karena menjadi pihak yang mengetahui kondisi aset yang berada di bawah penguasaannya.

    Namun, efisiensi tidak berarti menghilangkan kebutuhan verifikasi fisik. Windha menegaskan pengecekan langsung tetap diperlukan, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.

    Baca Juga:  Inventarisasi Aset Pascapemekaran Jadi Fokus Perubahan Perda BMD Kaltara

    “Pemeriksaan fisik penting terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi barang. Verifikasi dapat membantu mengetahui apakah aset masih digunakan, berada di lokasi yang sesuai atau membutuhkan pembaruan informasi,” jelasnya.

    Karena itu, inventarisasi mandiri menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari perangkat daerah. Data yang disampaikan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi harus menggambarkan kondisi aset secara aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “BKAD selanjutnya memiliki peran dalam mengonsolidasikan data tersebut ke dalam administrasi aset pemerintah provinsi,” terangnya.

    Windha menilai pola tersebut menjadi salah satu pilihan yang realistis di tengah keterbatasan anggaran. Penataan aset tetap dapat dilakukan, sementara penggunaan anggaran untuk perjalanan dan kegiatan lapangan dapat ditekan sesuai skala prioritas.

    Dengan pola ini, efisiensi anggaran diharapkan tidak menghambat penataan kekayaan daerah. Sebaliknya, perangkat daerah didorong lebih aktif memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaannya tercatat, terdata, dan informasinya terus diperbarui.

    “Bagi pemerintah provinsi, sistem tersebut menjadi pilihan untuk menjaga pekerjaan inventarisasi tetap berjalan sembari menyesuaikan kemampuan pembiayaan daerah,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU