WARTA, NUNUKAN — Masa jabatan Pj Sekda Nunukan, Asmar kini menjadi perbincangan. Apakah akan berakhir pada 30 Desember mendatang atau tidak.
Seperti diketahui, Asmar dilantik sebagai Pj Sekda Nunukan, Senin 30 September lalu. Jika hanya menjabat tiga bulan, artinya masa jabatannya akan berakhir pada 30 Desember mendatang.
Beberapa kabuapten/kota memang biasanya memberi masa jabatan awal untuk posisi Pj Sekda, selama tiga bulan. Kemudian bia diperpanjang lagi sesuai dengan kebijakan kepala daerah berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Salah satu petikan perpres tersebut berbunyi, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sejauh ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara belum memberikan respons, terkait hal tersebut. (Ind)