spot_img
More
    spot_img

    Sosialisasi Perda APBD di Sebuku, Rismanto Ajak Warga Ikut Awasi Anggaran Pembangunan

    WARTA, NUNUKAN – Efisiensi anggaran yang berdampak pada hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat. Di tengah keterbatasan tersebut, warga diharapkan tetap aktif menyampaikan aspirasi sekaligus memahami prioritas dan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

    Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/2026).

    Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) APBD 2026 tersebut, Rismanto ingin masyarakat memahami kondisi keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang memengaruhi pelaksanaan program di berbagai OPD. Pemahaman ini dinilai penting agar warga mengetahui bahwa tidak semua usulan pembangunan dapat direalisasikan sekaligus.

    Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen berisi angka, melainkan instrumen untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, serta digunakan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

    “APBD bukan hanya persoalan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan,” ujar Rismanto.

    Ia juga mengingatkan bahwa terdapat batasan kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa. Kondisi tersebut perlu dipahami masyarakat agar usulan pembangunan dapat disampaikan kepada pihak yang tepat.

    Rismanto berharap warga tidak langsung menganggap pemerintah mengabaikan aspirasi ketika suatu usulan belum dapat direalisasikan. Selain mempertimbangkan ketersediaan anggaran, pelaksanaan pembangunan juga harus memperhatikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

    “Masyarakat saya harap memahami bahwa tidak semua pembangunan bisa dibantu oleh pemerintah provinsi, karena ada batasan kewenangan. Karena itu, kebutuhan masyarakat perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan skala prioritasnya,” jelasnya.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Desak Biro Kesra Percepat Persiapan Teknis Beasiswa Pendidikan 2025

    Meski demikian, Rismanto mendorong masyarakat tetap aktif menyampaikan kebutuhan dan mengawal pelaksanaan program pemerintah. Partisipasi warga dinilai penting untuk memperkuat transparansi, memastikan program tepat sasaran, serta menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan.

    Dalam kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat juga menyampaikan apresiasi atas dorongan bantuan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk masjid di wilayah mereka. Dukungan tersebut dinilai membantu kebutuhan pengembangan sarana ibadah dan menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat.

    Perwakilan warga berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah terus terjaga sehingga kebutuhan pembangunan, khususnya infrastruktur dan pelayanan dasar, dapat diperjuangkan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran.

    Masyarakat juga mengharapkan sosialisasi kebijakan daerah dilakukan secara berkelanjutan agar warga semakin memahami proses perencanaan anggaran, prioritas pembangunan, serta mekanisme penyampaian aspirasi.

    Melalui Sosper APBD 2026 ini, Rismanto berharap masyarakat Desa Harapan semakin memahami kondisi keuangan daerah di tengah efisiensi anggaran. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif, menyampaikan usulan sesuai kewenangan, serta ikut mengawasi penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat luas.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU