WARTA, TANJUNG SELOR — Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga insentif bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya ke Kaltara.
Kepala Bapenda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan program pemutihan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Ada dua bentuk keringanan utama dalam program pemutihan Oktober ini. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.
Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun berjalan sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan program.
Selain pemutihan, Pemprov Kaltara juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memperoleh potongan pembayaran pokok PKB melalui program Pindah Plat ke KU.
Dalam program tersebut, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan menggunakan pelat Kaltara berhak mendapatkan diskon 50 persen atas pokok PKB. Berbeda dengan pemutihan yang berakhir pada 31 Oktober, program Pindah Plat ke KU berlangsung lebih lama, yakni hingga 31 Desember 2026.
Datu Iqro menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak. Pemerintah juga ingin mendorong penertiban data kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Bapenda Kaltara turut melakukan pendataan kendaraan secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door, serta menggelar razia sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan daerah.
“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraannya. Selain membantu wajib pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB diharapkan turut memperkuat PAD Kaltara yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.




