spot_img
More
    spot_img

    Polda Kaltara Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bulungan, LB Segera Dipanggil

    WARTA, TANJUNG SELOR — Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara tengah mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap duduk perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan tersebut.

    Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan proses penyelidikan tersebut.

    “Untuk dugaan kasus yang menjerat LB itu masih dalam proses lidik oleh penyidik,” kata Yudhistira saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

    Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik.

    Termasuk LB yang akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

    “Kan kasusnya masih tahap lidik, jadi kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk LB juga akan kita panggil ke depannya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

    BK DPRD Bulungan Masih Menunggu Proses Hukum

    Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan belum mengambil tindakan terhadap LB. Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kaltara.

    “Kasus ini masih baru dan saat ini sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari BK belum melakukan tindakan apa pun,” kata Sunaryo.

    Menurut Sunaryo, BK DPRD Bulungan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, lembaga etik DPRD belum mengambil sikap maupun menjatuhkan keputusan terhadap LB.

    “Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini BK DPRD belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara tersebut,” ujarnya.

    Meski demikian, BK tetap membuka kemungkinan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran.

    Baca Juga:  Komisi II DPRD Kaltara Genjot Cetak Sawah Baru, Targetkan Swasembada Pangan

    Sunaryo mengatakan, apabila LB nantinya terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan proses hukum yang berlaku, BK akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

    “Kalau terbukti melakukan pemalsuan dokumen, BK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah,” katanya.

    Belum Ada Kesimpulan Hukum

    LB merupakan anggota DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024. Dugaan terkait dokumen pendidikannya menjadi perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik dan berpotensi berkaitan dengan aspek integritas serta kredibilitas lembaga legislatif.

    Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan LB menggunakan ijazah palsu.

    Polda Kaltara masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti dari berbagai pihak.

    Pemanggilan LB nantinya menjadi bagian dari proses tersebut untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

    Arah dan status perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU