spot_img
More
    spot_img

    41 Tambang Berproses Izin di Kaltara, Baru 4 Operasional

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap masih panjangnya pekerjaan rumah dalam penataan sektor pertambangan. Dari 41 usaha pertambangan yang saat ini berproses, baru empat yang telah berstatus operasional.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9).

    Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan jumlah usaha tambang yang telah benar-benar operasional masih sangat terbatas dibandingkan keseluruhan yang sedang berproses.

    “Dari 41 yang berproses, baru empat yang operasional. Kalau hanya empat yang digunakan untuk membangun Kaltara, tentu akan sulit,” kata Ferdy.

    Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi persoalan pertambangan yang belum mengantongi izin.

    Ferdy menyebut terdapat 37 tambang ilegal yang belum mengurus perizinan. Menurutnya, pemerintah terus mendorong para pelaku usaha tersebut untuk segera masuk ke jalur legal dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

    Ia mengingatkan, pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berujung pada proses hukum.

    “Kami berharap semuanya mengurus izin. Jangan sampai ketika penegakan hukum dilakukan kemudian baru berteriak,” ujarnya.

    Ferdy menegaskan, tim pendampingan yang dibentuk Pemprov Kaltara tidak bertugas mengintervensi kewenangan perangkat daerah lain. Tim tersebut hanya berfungsi membantu mengidentifikasi persoalan dan mengingatkan pihak-pihak terkait apabila ditemukan hambatan dalam prosesnya.

    Menurutnya, sektor pertambangan melibatkan banyak instansi. Mulai dari pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah, Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, DLH, Dinas PUPR hingga inspektur tambang dari Kementerian ESDM.

    Karena itu, penyelesaian persoalan perizinan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

    Baca Juga:  Angka Kemiskinan di Kaltara Turun 5,38 Persen

    Pemprov Kaltara juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan persoalan legalitas. Ferdy menyebut pada Desember mendatang diperkirakan akan ada upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.

    “Kami juga tidak mau pengusaha tambang bermasalah dengan hukum,” katanya.

    Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., mengatakan pemerintah ingin membangun pola pendampingan yang membantu pengusaha menyelesaikan persoalan tanpa keluar dari koridor aturan.

    Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah memastikan potensi besar sektor pertambangan Kaltara dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, sekaligus tetap berjalan dengan tata kelola yang baik.

    Ia menegaskan, pemerintah membuka ruang komunikasi agar persoalan yang dihadapi pengusaha dapat disampaikan secara terbuka dan dicari solusinya bersama.

    “Pertama, kami ingin mendapat informasi dari teman-teman pengusaha apa masalahnya. Kemudian kita selesaikan secara kolaboratif,” ujar Sapi’i.

    Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengusaha tambang, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPMPTSP Kaltara, serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha yang mengikuti secara daring.

    Pemprov Kaltara berharap pendampingan ini mampu mempercepat penyelesaian hambatan perizinan secara legal, transparan dan terkoordinasi, sekaligus mendorong pelaku usaha yang masih ilegal untuk segera memenuhi kewajibannya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU