spot_img
More
    spot_img

    Antrean BBM Makan Dua Lajur, Dishub Kaltara Turun Tertibkan SPBU Sengkawit

    WARTA, TANJUNG SELOR – Antrean kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, yang dalam beberapa pekan terakhir meluber hingga memakan dua lajur jalan, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara bersama Samsat Bulungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara turun langsung melakukan operasi gabungan, Rabu (26/8) pagi. Penertiban difokuskan untuk mengurai antrean sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar tetap dapat digunakan dengan lancar.

    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, mengatakan penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi kepada pengguna kendaraan pada 19–21 Agustus 2026.

    “Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan mengantre BBM dalam satu lajur,” kata Desi.

    Menurutnya, antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM tidak boleh sampai menghambat arus lalu lintas umum. Karena itu, pengendara diminta mengikuti pola antrean yang telah ditetapkan dan tidak mengambil lajur jalan yang diperuntukkan bagi pengguna lainnya.

    Tak hanya mengurai antrean, operasi gabungan tersebut juga menyasar aspek administrasi dan kelayakan kendaraan.

    Petugas memeriksa pengendara yang menggunakan SIM kedaluwarsa maupun kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pelanggaran yang ditemukan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara bagi kendaraan angkutan barang, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban uji berkala atau KIR. Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi memiliki dimensi melebihi ketentuan atau over dimension.

    “Untuk kendaraan angkutan barang, kami memberikan sosialisasi dan imbauan terkait KIR karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi over dimension,” ujarnya.

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mendata kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah Kaltara. Pendataan menjadi bagian dari pemantauan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus melihat pola pergerakan dan penggunaan BBM di wilayah Kaltara.

    Baca Juga:  Pembangunan Permukiman Nunukan Bergerak, Sejumlah Lokasi Hampir Rampung

    Dishub Kaltara menegaskan penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran pengguna jalan agar aktivitas pengisian BBM tidak mengganggu kepentingan lalu lintas secara umum.

    Dengan antrean yang lebih tertib dan hanya menggunakan satu lajur, pemerintah berharap aktivitas di sekitar SPBU Sengkawit tetap berjalan tanpa menimbulkan kemacetan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU