Kasus tersebut ditangani jajaran Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kaltara.
Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengungkap dugaan motif pembakaran lahan. Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, mulai dari 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul hingga peralatan pembukaan lahan.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain dua unit mesin chainsaw (senso), kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, plastik bekas polybag, bibit sawit hingga sepatu boot.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, sejumlah barang bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan.
“Dari barang bukti yang disita, ini sangat jelas bahwa motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, kondisi musim panas dapat membuat api lebih mudah menyebar. Karena itu, Polri memperkuat pemantauan titik panas (hotspot) sebagai langkah awal mendeteksi potensi karhutla.
Ketika ditemukan indikasi hotspot, petugas di tingkat Polsek hingga Polres melakukan verifikasi ke lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, langkah pertama yang dilakukan adalah pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman sebelum proses penyelidikan dilanjutkan.
Kaltara Turut Jadi Perhatian
Masuknya Kaltara dalam wilayah yang menangani kasus karhutla menjadi perhatian tersendiri. Wilayah dengan kawasan hutan dan lahan yang luas serta aktivitas perkebunan dan pembukaan lahan memiliki potensi risiko kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering.
Sebelumnya, karhutla di sejumlah wilayah Kaltara juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemantauan titik panas dilakukan untuk mendeteksi lebih dini potensi kebakaran dan mencegah api meluas.
Penanganan karhutla di Kaltara tidak hanya membutuhkan respons cepat ketika api muncul, tetapi juga pencegahan melalui pengawasan aktivitas pembukaan lahan, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Polri menegaskan, pengakuan seseorang bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan status tersangka. Penyidik tetap mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang menyuruh, mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Baik korporasi ataupun individu, akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.
Tak Hanya Pelaku Lapangan
Penegakan hukum karhutla juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak yang berada di balik pembakaran. Penyidik akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui pihak yang mungkin memberikan perintah atau pembiayaan.
Artinya, proses hukum tidak berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran juga dapat ditelusuri.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang, terutama saat memasuki musim kemarau.
Dengan 89 kasus dan 72 tersangka yang telah ditetapkan, Polri menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan bencana lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan hukum ketika kebakaran terjadi akibat kesengajaan.
Di Kaltara, penguatan pencegahan dan pengawasan menjadi penting agar potensi karhutla dapat ditekan sejak dini. Mencegah satu titik api berkembang menjadi kebakaran besar bukan hanya menyelamatkan hutan dan lahan, tetapi juga menjaga kualitas udara serta melindungi masyarakat dari dampak asap.




