WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memetakan kembali seluruh aset daerah senilai sekitar Rp8,8 triliun sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), proses inventarisasi dilakukan secara menyeluruh terhadap aset milik pemerintah, mulai dari tanah, gedung, bangunan hingga berbagai aset lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kaltara.
Plt Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan inventarisasi merupakan fondasi penting sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan pengelolaan aset ke depan. Selain mengetahui jumlah aset yang dimiliki, pendataan juga bertujuan memastikan kondisi, status hukum, serta tingkat pemanfaatannya.
“Kami sedang melakukan inventarisasi. Tujuannya mengetahui aset apa saja yang dimiliki pemerintah, bagaimana kondisinya, apakah masih dimanfaatkan atau justru menjadi aset yang menganggur,” ujar Nurdin.
Ia menjelaskan, total aset Pemerintah Provinsi Kaltara saat ini mencapai sekitar Rp8,8 triliun. Nilai tersebut tidak hanya berasal dari aset tetap, tetapi juga mencakup kas, aset lancar, dan berbagai komponen aset lain yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Nurdin, hasil inventarisasi akan menjadi basis data yang lebih akurat untuk menentukan langkah pengelolaan aset secara lebih efektif. Dari data tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang masih produktif, yang perlu dikembangkan, maupun aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan menambah penerimaan daerah.
“Data yang lengkap akan memudahkan pemerintah menentukan aset mana yang dipertahankan, dikembangkan, atau dioptimalkan pemanfaatannya sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah,” jelasnya.
Ia menilai pengelolaan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendukung peningkatan PAD, inventarisasi juga akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah dapat lebih mudah menentukan aset yang dapat digunakan untuk pembangunan kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
Nurdin menambahkan, proses inventarisasi dilakukan secara bertahap mengingat jumlah aset yang cukup besar dan tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
“Hasil inventarisasi nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan. Yang paling penting sekarang seluruh aset harus terdata dengan baik sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal,” pungkasnya. (*)




