spot_img
More
    spot_img

    Dishut Kaltara Pastikan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Transparan dan Sesuai Aturan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa proses pengadaan tiga unit kendaraan roda dua untuk mendukung operasional UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Malinau telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian terhadap nilai pengadaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Dishut memastikan seluruh proses berjalan transparan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, S.Hut., M.Si. melalui Kasubbag Perencanaan, Mohammad Toha, menjelaskan bahwa paket pengadaan tersebut merupakan kebutuhan operasional UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi.

    “Pengadaan tersebut merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Mohammad Toha.

    Ia menjelaskan, paket tersebut memang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut Kaltara karena sistem administrasi UPTD masih terintegrasi dengan perangkat daerah induknya. Namun, seluruh proses pengadaan mulai dari penyusunan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pemesanan dilakukan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog pemerintah.

    “Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Kabupaten Malinau, Subhan, menerangkan bahwa angka pengadaan yang sempat menjadi sorotan merupakan pagu anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukan nilai akhir transaksi.

    Menurutnya, setelah dilakukan proses belanja melalui e-Katalog, harga pengadaan menjadi lebih efisien. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi sekitar Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Dengan demikian, realisasi pengadaan berada di bawah pagu yang telah disiapkan sehingga menghasilkan efisiensi anggaran.

    Baca Juga:  Supa’ad Minta Perencanaan Proyek Lebih Ketat: “Jangan Sampai Anggaran Terjebak di Proyek Merugi”

    Dishut Kaltara berharap kendaraan operasional tersebut dapat memperkuat mobilitas petugas KPH Malinau dalam menjalankan pengelolaan kawasan hutan, pengawasan lapangan, serta pelayanan kehutanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Selain mendukung efektivitas tugas di lapangan, pengadaan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja pengelolaan hutan secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU