spot_img
More
    spot_img

    Bapenda Kaltara Tawarkan Diskon Mutasi 

    WARTA, TARAKAN – Keluhan masyarakat terkait beban pajak kendaraan bermotor mendapat respons dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejumlah insentif disiapkan untuk membantu meringankan beban wajib pajak, termasuk potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang dimutasi masuk ke Kaltara.

    Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diinisiasi Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, Rabu (14/10/2026).

    Kepala Subbidang Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, mengatakan sektor PKB menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

    Untuk memberikan keringanan, Pemprov Kaltara memberlakukan sejumlah insentif melalui kebijakan gubernur. Program tersebut mencakup penghapusan denda administratif, pembebasan opsen sesuai ketentuan program, serta potongan PKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara.

    “Untuk kendaraan pelat luar selain KU yang mutasi masuk ke Kaltara, kita berikan potongan hingga 50 persen untuk PKB-nya,” jelas Syamsuddin.

    Keringanan mutasi kendaraan tersebut dijadwalkan berlaku hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus perpindahan administrasi kendaraannya.

    Sementara itu, program pemutihan denda pajak yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026 masih akan dievaluasi. Bapenda membuka peluang perpanjangan apabila partisipasi masyarakat tinggi.

    Dorong Kepatuhan Tanpa Mengabaikan Kondisi Warga

    Aspirasi mengenai keringanan pajak juga disampaikan Ketua Forum Komunikasi Keluarga Jawa (FKKJ) Kota Tarakan, Rupanto. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan penurunan pajak atau setidaknya tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

    Baca Juga:  Patroli Laut Diperketat, DPRD dan TNI AL Nunukan Sepakat Perkuat Keamanan Nelayan di Perbatasan

    Selain besaran pajak, Rupanto menyoroti pelayanan administrasi kendaraan, terutama pengesahan dokumen setiap lima tahun, yang dinilainya masih memerlukan waktu antrean cukup lama.

    Menanggapi berbagai masukan tersebut, keberadaan program insentif diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.

    Bapenda Kaltara mengimbau wajib pajak untuk memperhatikan persyaratan dan masa berlaku setiap program agar keringanan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

    Penerimaan pajak daerah sendiri menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU