WARTA, TANA TIDUNG – Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Tidung. Bupati Ibrahim Ali memastikan, SK PPPK baik untuk gelombang pertama maupun kedua akan dibagikan pada September 2025, dengan masa tugas efektif (TMT) mulai 1 Oktober 2025.
“Skema terakhir sudah kita sepakati, paling lambat TMT-nya adalah 1 Oktober. Jadi kemungkinan besar September nanti SK akan kita bagikan,” ujar Ibrahim Ali usai Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang II Tahun 2025 memperingati HUT ke-18 Tana Tidung, Minggu (10/8).
Sementara itu, untuk tenaga paruh waktu, Pemkab Tana Tidung masih memproses penetapan status. Verifikasi kelayakan telah dilakukan, mengikuti arahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar laporan status tenaga paruh waktu disampaikan paling lambat 5 Agustus 2025.
“Verifikasi sudah selesai, kita klasifikasikan berdasarkan masa kerja—ada yang dua tahun, ada yang di atas dua tahun. Tinggal kita tetapkan statusnya,” jelas Ibrahim Ali.
Dengan kepastian jadwal ini, diharapkan para penerima SK PPPK dapat mempersiapkan diri untuk langsung bekerja mulai awal Oktober mendatang.(SF/REDAKSI)




