spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Kaltara Minta HGU Telantar Ditertibkan, Lindungi Lahan Masyarakat

    WARTA, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pemerintah pusat menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal, terutama ketika keberadaannya bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

    Persoalan tersebut disampaikan Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

    RDP tersebut dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.

    Di hadapan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI, Zainal menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan HGU perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara di dalam maupun sekitar kawasan tersebut telah terdapat permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

    Menurut Zainal, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar HGU tidak justru menjadi kendala bagi masyarakat yang telah lebih dahulu memanfaatkan ruang tersebut maupun bagi kepentingan pembangunan daerah.

    “Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.

    Kaltara Hadapi Keterbatasan Ruang

    Zainal menjelaskan, persoalan pertanahan di Kaltara tidak terlepas dari karakteristik wilayah provinsi yang memiliki kawasan sangat luas. Sekitar 5,5 juta hektare wilayah Kaltara merupakan kawasan hutan.

    Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus cermat dalam menyediakan ruang bagi pembangunan, sekaligus memastikan keberadaan dan hak masyarakat tetap mendapat perhatian.

    Zainal bahkan mencontohkan adanya kawasan HGU yang di dalamnya terdapat kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat.

    Baca Juga:  Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana di Desa Balansiku Tingkatkan Kapasitas Warga Hadapi Situasi Darurat

    “Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.

    Ia menekankan, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya untuk memastikan status lahan dan pemanfaatannya dapat ditata sesuai ketentuan.

    Dorong Kepastian bagi Masyarakat

    Pemprov Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

    Penertiban dan evaluasi terhadap HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal diharapkan dapat memastikan lahan tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan, sementara pada saat yang sama penyelesaian terhadap permukiman, kebun masyarakat maupun makam leluhur dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Melalui RDP Komisi II DPR RI tersebut, Pemprov Kaltara mendorong adanya langkah konkret pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah.

    Bagi Kaltara, kepastian status dan pemanfaatan lahan menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang pembangunan yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU