Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si., di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Selasa (21/7).
Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltara, H. Edy Suharto, S.Sos., M.T., serta Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma, S.Hut., M.AP.
Menurut Zainal, posisi Krayan dan Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan kedua wilayah tersebut sangat layak dikembangkan sebagai kawasan perdagangan bebas guna memperkuat daya saing ekonomi perbatasan.
“Saya mengharapkan adanya zona bebas perdagangan atau Free Trade Zone, khususnya di Kecamatan Krayan dan Sebatik karena kedua daerah ini berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Zainal.
Ia meyakini keberadaan FTZ akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari meningkatkan aktivitas perdagangan lintas negara, memperlancar distribusi barang, menarik investasi baru, hingga memperluas peluang ekspor bagi pelaku usaha di Kalimantan Utara.
Bawa Lima Agenda Strategis ke Kemendag
Selain mengusulkan pembentukan FTZ, Gubernur Zainal juga membawa lima agenda prioritas yang menjadi fokus kerja sama antara Pemprov Kaltara dan Kementerian Perdagangan.
Agenda pertama adalah memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang di wilayah perbatasan guna melindungi produk lokal dari masuknya barang impor ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Pemprov juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk memperluas akses pasar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program business matching, keikutsertaan dalam pameran dagang nasional maupun internasional, percepatan digitalisasi usaha, serta penguatan jaringan kemitraan bisnis.
Di bidang promosi, Pemprov Kaltara mengusulkan pendampingan dalam pengembangan merek (branding) produk unggulan daerah agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global.
Sementara pada aspek distribusi, Gubernur menekankan pentingnya penguatan rantai pasok antardaerah sehingga arus barang menjadi lebih efisien dan harga kebutuhan pokok tetap terjaga.
Tak kalah penting, Pemprov juga meminta dukungan pendampingan sertifikasi internasional bagi pelaku usaha, seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan General Administration of Customs of China (GACC) sebagai syarat memasuki pasar ekspor.
Perbatasan Disiapkan Jadi Pusat Perdagangan
Gubernur Zainal menegaskan bahwa kawasan perbatasan Kalimantan Utara tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah terluar negara, tetapi harus dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menghubungkan Indonesia dengan pasar internasional.
Menurutnya, keberadaan FTZ di Krayan dan Sebatik akan menjadi katalis dalam memperkuat perdagangan lintas batas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Sebagai informasi, Free Trade Zone (FTZ) merupakan kawasan yang memperoleh berbagai fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Saat ini Indonesia memiliki empat kawasan FTZ, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, yang telah berkembang sebagai pusat perdagangan, industri, jasa, dan investasi strategis nasional.
Dengan usulan tersebut, Pemprov Kaltara berharap Krayan dan Sebatik dapat menjadi kawasan perdagangan internasional baru yang memperkuat posisi Kalimantan Utara sebagai pintu gerbang ekonomi Indonesia di wilayah utara.




