WARTA, TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan HUT Kaltara terus bergulir. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menggeledah Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I, Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita, penyidik mengamankan sekitar 20 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan penggeledahan difokuskan di ruang staf dan bendahara Dispar Kaltara. Kedua ruangan tersebut diduga menyimpan dokumen administrasi dan keuangan yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan terkait Benuanta Fest 2K25 dilakukan di ruang staf dan bendahara. Dokumen yang kami amankan sekitar 20 bundel. Memang jumlahnya 20 bundel, tetapi setiap bundel berisi banyak dokumen,” ujar Joharca.
Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa berbagai dokumen mulai dari administrasi, kontrak pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran. Dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Joharca menyebut proses penggeledahan berjalan lancar karena pihak Dispar Kaltara bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik.
“Mereka kooperatif. Dokumen yang kami perlukan langsung disiapkan dan diserahkan,” katanya.
Menurutnya, penyitaan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji kesesuaian antara proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan penggunaan anggaran.
Setelah seluruh dokumen dipelajari, penyidik akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan .
“Setelah dokumen kami dapatkan, berikutnya tentu pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dugaan Penganggaran Ganda dan Laporan Fiktif
Dalam penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan Juni 2026, Kejari Bulungan mengaku menemukan sejumlah indikasi awal yang masih terus didalami.
Di antaranya terdapat dugaan double budgeting atau penganggaran ganda pada sejumlah item kegiatan. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ada dugaan double budgeting, kemudian ada dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu masih dugaan yang sedang kami dalami melalui proses penyidikan,” tegas Joharca.
Meski demikian, Kejari Bulungan menegaskan seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, menelaah dokumen, serta meminta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejari Bulungan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Joharca.




