WARTA, TANJUNG SELOR – Di tengah bayang-bayang pengetatan anggaran yang menghantui banyak daerah di Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) justru menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan pegawainya. Namun, hal ini bukan tanpa syarat.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, memberikan pesan tegas saat memimpin apel gabungan di Lapangan Agatis, Senin (26/1). Ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, untuk tidak “berleha-leha”.
Tiga Pilar Utama: Etos, Loyalitas, dan Administrasi
Datu Iqro menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus menjadi napas kerja setiap pegawai di tahun anggaran 2026:
-
- Etos Kerja Tinggi: Status sebagai pegawai pemerintah adalah amanah besar yang akan terus dievaluasi.
- Loyalitas Berbasis Aturan: Kesetiaan kepada pimpinan harus tetap berpijak pada koridor hukum.
- Ketertiban Administrasi: Penataan laporan harus rapi sejak awal tahun demi menghindari “bom waktu” di akhir anggaran.
”Di saat daerah lain kesulitan anggaran, Kaltara masih memperhatikan kesejahteraan PPPK. Hal ini harus dibalas dengan kinerja yang nyata dan jujur,” tegas Datu Iqro di hadapan peserta apel.
Mengingatkan Tanggung Jawab Moral
Ia juga menyentuh aspek integritas dalam pengambilan keputusan. Datu Iqro meminta agar setiap usulan kebijakan kepada pimpinan harus dikawal dengan penuh tanggung jawab. Ia tidak ingin ada ASN yang “lepas tangan” ketika sebuah kebijakan memicu persoalan di kemudian hari.
“Jika mengusulkan sesuatu, tanggung jawab sampai tuntas. Jangan lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya lugas.
Efisiensi di Tengah Ketatnya Anggaran
Menutup arahannya, Datu Iqro mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat namun tetap hemat. Efisiensi penggunaan anggaran menjadi kunci agar roda pembangunan di Bumi Benuanta tetap berjalan stabil meski kondisi ekonomi sedang menantang.
Pesan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN Kaltara bahwa dedikasi dan pelayanan publik yang prima bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak sebagai imbal balik atas kesejahteraan yang telah diberikan negara.




