WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pengawasan terhadap tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan. Penyelesaian yang terukur dan tidak berlarut-larut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat memimpin Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (19/10/2026).
Denny menjelaskan, sidang MPPKD menjadi bagian dari pembinaan sekaligus langkah pencegahan agar berbagai temuan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Forum ini juga digunakan untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian temuan yang belum ditangani secara optimal.
“Sidang ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pencegahan. Kita ingin memastikan setiap temuan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memiliki perkembangan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Setiap rekomendasi dan kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan perlu ditangani secara tepat sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Denny, proses penyelesaian membutuhkan komitmen dan kerja sama pihak-pihak yang berkaitan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak bersikap kooperatif dalam mengikuti pembahasan serta memenuhi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kita ingin setiap persoalan diselesaikan dengan baik. Karena itu, seluruh pihak perlu kooperatif dan mengikuti proses yang ada, termasuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan,” katanya.
Denny juga mengingatkan agar mekanisme pembinaan dan penyelesaian yang tersedia dimanfaatkan secara optimal. Dengan begitu, persoalan dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Melalui sidang MPPKD, Pemprov Kaltara berharap tindak lanjut temuan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaiannya bagi pihak terkait.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.




