WARTA, TANJUNG SELOR – Penataan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan yang tidak ringan. Sebaran aset di lima kabupaten dan kota, ditambah kondisi geografis Kaltara yang luas, membuat proses inventarisasi dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu, biaya, serta sumber daya yang tidak sedikit.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengatakan penyebaran aset menjadi salah satu kendala dalam memastikan kondisi barang milik pemerintah secara langsung di lapangan.
“Kalau ke provinsi ini kan tersebar asetnya di lima kabupaten kota,” kata Windha.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena aset Pemprov Kaltara juga banyak berada di sektor pendidikan. Berbagai fasilitas sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB) tersebar di wilayah dengan jarak yang cukup berjauhan.
Kondisi geografis Kaltara membuat proses pemeriksaan langsung ke seluruh lokasi membutuhkan perjalanan panjang. Jika seluruh inventarisasi dilakukan dengan mendatangi setiap aset, kebutuhan anggaran dan tenaga juga akan semakin besar.
“Apabila seluruh proses inventarisasi dilakukan dengan mendatangi setiap lokasi, kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia tentu menjadi lebih besar,” jelasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan penatausahaan aset kini harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran. BKAD dituntut tetap memastikan administrasi dan data aset tertib tanpa menambah beban belanja daerah.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di masing-masing wilayah. UPT diberikan kepercayaan untuk melakukan inventarisasi awal terhadap aset yang berada di lingkungan kerjanya.
“Salah satu pendekatan yang digunakan adalah memberikan kepercayaan kepada unit pelaksana teknis yang berada di wilayah masing-masing untuk melakukan inventarisasi secara mandiri,” terangnya.
Menurut Windha, UPT memiliki pemahaman lebih baik mengenai kondisi aset yang berada di wilayah kerjanya. Data yang dihimpun kemudian menjadi bahan bagi BKAD untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan menentukan kebutuhan verifikasi lanjutan.
Meski demikian, ia mengakui pemeriksaan secara langsung tetap menjadi langkah ideal dalam memastikan kondisi aset pemerintah.
“Pemeriksaan secara langsung dapat memberikan gambaran mengenai kondisi barang, lokasi, penggunaan serta kesesuaian antara data administrasi dan keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Namun, keterbatasan anggaran membuat intensitas kunjungan lapangan harus disesuaikan dengan skala prioritas. Faktor aksesibilitas juga menjadi pertimbangan, mengingat sejumlah wilayah Kaltara membutuhkan waktu tempuh yang cukup panjang.
“Wilayah kerja yang luas menyebabkan satu agenda pemeriksaan dapat membutuhkan perjalanan cukup panjang,” ungkap Windha.
Karena itu, penataan aset daerah kini tidak hanya bergantung pada pencatatan administrasi. Koordinasi antara BKAD, perangkat daerah, dan UPT menjadi kunci agar data mengenai aset pemerintah tetap diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pola tersebut menjadi bagian dari strategi BKAD Kaltara untuk menjaga ketertiban administrasi barang milik daerah di tengah tantangan geografis dan keterbatasan anggaran.
Dengan optimalisasi peran UPT dan penguatan koordinasi, pemerintah berharap pengelolaan aset tetap berjalan efektif meski verifikasi lapangan tidak dapat dilakukan secara rutin ke seluruh lokasi.




