WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali mencatat capaian positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kaltara meraih skor 73,14.
Capaian tersebut menempatkan Kaltara sebagai provinsi dengan skor SPI tertinggi di Pulau Kalimantan sekaligus berada di peringkat ke-7 dari 38 provinsi di Indonesia.
Untuk kategori provinsi dengan anggaran kecil, Kaltara menempati peringkat ketiga, setelah D.I. Yogyakarta dan Kepulauan Riau.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan dalam memperkuat integritas, tata kelola, dan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata dari kerja keras kita semua,” ujar Zainal saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik dan Tindak Lanjut SPI pada Pemprov Kaltara Tahun 2026di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (18/8/2026).
Korsupgah KPK Capai 81,7 Persen
Selain capaian SPI, Kaltara juga mencatat hasil positif dalam pemenuhan rencana aksi nasional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Tahun 2025.
Realisasinya mencapai 81,7 persen dan berada dalam zona hijau.
Meski demikian, Gubernur Zainal meminta capaian tersebut tidak membuat jajaran Pemprov Kaltara berpuas diri. Untuk 2026, ia menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara selaku ketua pelaksana rencana aksi Korsupgah bersama seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kinerja.
“Saya minta seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja dan menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Zainal, penguatan pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
PPK Diminta Disiplin Evaluasi Penyedia
Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2026, Gubernur juga memberikan perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap perangkat daerah diminta disiplin melakukan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa melalui aplikasi SIKAP LKPP.
Penilaian tersebut dikoordinasikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan pemerintah.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemprov Kaltara telah mencapai 100 persen dalam penyampaian LHKPN per 31 Maret 2026.
Integritas Harus Jadi Budaya Kerja
Gubernur menegaskan, berbagai capaian tersebut bukan alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
Sebaliknya, capaian SPI, Korsupgah, dan kepatuhan LHKPN harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus menjadi teladan dalam integritas dan kejujuran serta menolak segala bentuk korupsi,” pungkasnya.
Zainal juga mengajak seluruh jajaran Pemprov Kaltara menjadikan KPK sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi, senantiasa mematuhi regulasi, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Capaian SPI 2025 sekaligus menjadi momentum bagi Kaltara untuk mempertahankan posisi sebagai daerah dengan tata kelola dan integritas terbaik di Kalimantan, sembari terus meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.




