WARTA, TARAKAN — Potensi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Tarakan masih menghadapi tantangan. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 57.287 kendaraan tercatat menunggak pajak dengan nilai pokok mencapai Rp29,10 miliar.
Kondisi tersebut mendorong UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan memperluas strategi penagihan. Tidak hanya mengandalkan pemberitahuan tertulis, petugas juga memanfaatkan pesan WhatsApp, pemeriksaan kendaraan di lapangan hingga mendatangi langsung wajib pajak.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie, mengatakan berbagai pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, penagihan secara langsung diperlukan agar pemilik kendaraan memperoleh informasi mengenai kewajiban yang belum diselesaikan.
Upaya tersebut mulai menghasilkan pelunasan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 5.854 kendaraan membayar tunggakan PKB dengan total nilai pokok Rp3,11 miliar.
Rinciannya, sebanyak 2.982 kendaraan melunasi tunggakan pada Triwulan I dengan nilai Rp1,41 miliar. Pada Triwulan II, terdapat 2.872 kendaraan yang menyelesaikan kewajibannya dengan nilai Rp1,70 miliar.
“Per akhir Juni masih ada 57.287 kendaraan dengan tunggakan PKB sekitar Rp29,10 miliar. Kami terus mengupayakan agar pemilik kendaraan bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujar Syaiful.
Selain pemeriksaan kendaraan bermotor atau P2KB, petugas juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKPKB).
Sebanyak 249 surat dikirim sebelum jatuh tempo dengan potensi penerimaan Rp989,89 juta. Sementara itu, 609 surat disampaikan setelah jatuh tempo dengan potensi penerimaan Rp1,62 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Realisasi PKB Masih di Bawah Separuh Target
Tantangan optimalisasi penerimaan juga terlihat dari realisasi PKB Tarakan hingga akhir September 2026 yang baru mencapai Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar.
Adapun penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar. Syaiful menjelaskan, penerimaan BBNKB berkaitan erat dengan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah kendaraan yang terdaftar di Tarakan mencapai 161.065 unit, terdiri dari 142.566 kendaraan roda dua dan 18.499 kendaraan roda empat.
Besarnya jumlah kendaraan tersebut menjadi potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan melalui pendataan, pengawasan, dan penagihan secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui program pemutihan yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026.
Program berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026 itu memberikan pembebasan denda PKB, denda opsen PKB, serta denda SWDKLLJ sesuai ketentuan. Selain itu, tersedia keringanan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara hingga 31 Desember 2026.
Syaiful berharap kombinasi penagihan aktif dan pemberian keringanan dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor PKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).




