WARTA, TANJUNG SELOR – Ratusan Pemuda Adat Dayak Kenyah Bulungan menggelar aksi damai di Balai Adat Pemuda Tebengang Lung, Kelurahan Jelarai Tengah, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Dayak Kenyah serta mengusut laporan terkait sengketa dan dugaan praktik mafia tanah.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Kaltara yang baru menjabat, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si. Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan yang dinilai belum mendapat penyelesaian.
Salah satu persoalan yang disorot ialah beredarnya rekaman suara yang menurut massa mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Suku Dayak Kenyah. Mereka mendesak aparat memproses pihak berinisial DH alias US yang mereka duga terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, massa meminta kejelasan penanganan sejumlah laporan pengaduan warga yang telah disampaikan ke Polresta Bulungan dan Polda Kaltara.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan penguasaan lahan milik warga melalui klaim sepihak yang mengatasnamakan ahli waris kesultanan. Massa meminta kepolisian menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang disebut berdampak pada masyarakat perkebunan dan warga adat.
Menurut massa, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi, teror, hingga pengusiran dari lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga secara turun-temurun. Mereka meminta aparat bertindak agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Koordinator aksi, Tasa Gung, mengatakan persoalan itu berulang kali dikeluhkan warga. Ia berharap kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Mulanya dari laporan keluarga Dayak yang mendapatkan perlakuan tidak baik berupa intimidasi di tanahnya sendiri, oleh oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Bulungan. Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” tegas Tasa Gung.
Kapolda Minta Waktu 1×24 Jam
Dalam aksi tersebut, Pemuda Adat Dayak Kenyah memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan yang mereka persoalkan.
Massa menyatakan akan kembali mengambil langkah apabila tuntutan mereka tidak mendapat kejelasan. Mereka juga mengingatkan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan intimidasi dan pemasangan baliho klaim sepihak di atas lahan warga.
Di sisi lain, Ketua Pemuda Adat Dayak Kenyah, Tasa Agung, menyatakan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan pendapat kami pada hari ini karena kami percaya pihak kepolisian punya kemampuan untuk memproses ataupun menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Merespons aspirasi massa, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik turun langsung menemui peserta aksi. Ia meminta waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti dan menelaah persoalan serta laporan yang disampaikan masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok masyarakat.
“Tidak ada istilah membeda-bedakan suku. Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu!” tegasnya di hadapan massa.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas tuntutan masyarakat yang meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga yang merasa dirugikan.
Ujian Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Aksi damai ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memberikan kejelasan atas laporan yang disampaikan masyarakat, baik terkait dugaan ujaran kebencian maupun persoalan pertanahan.
Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti diperlukan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, penyelesaian sengketa lahan juga perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta bukti-bukti dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Masyarakat berharap aparat segera memberikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjamin keamanan warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga hubungan antarkelompok masyarakat tetap kondusif di Kalimantan Utara.
Kini, tindak lanjut kepolisian terhadap tuntutan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Kepastian proses hukum diharapkan dapat menjawab keresahan warga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bumi Benuanta.




