spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara Dengarkan Aspirasi PGRI Terkait Insentif Guru

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) membuka pintu dialog bagi para pendidik. Rabu (23/4), perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kaltara bertemu langsung dengan jajaran Pemprov untuk menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait wacana penghentian insentif bagi tenaga pendidik.

    Pertemuan yang berlangsung di Gedung Gadis 2 itu dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, beserta jajaran Komisi IV.

    Dalam audiensi tersebut, Datu Iqro menjelaskan bahwa insentif bagi guru dan staf sekolah di bawah naungan kabupaten/kota sedang dikaji ulang karena keterbatasan anggaran serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

    “Pertemuan ini kami fasilitasi melalui Dinas Pendidikan. Semua masukan kami tampung dan akan kami teruskan ke pimpinan. Kami sebagai staf tentu tidak bisa mengambil keputusan langsung,” ujarnya usai pertemuan.

    Datu Iqro menekankan bahwa penghentian insentif ini bukan berarti Pemprov Kaltara lepas tangan. Insentif bagi guru SMA, SMK, dan SLB tetap diberikan karena memang menjadi kewenangan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    Sementara itu, urusan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Datu Iqro memastikan bahwa aspirasi para guru akan disampaikan langsung kepada Gubernur.

    “Kami berkomitmen untuk tetap mendukung kesejahteraan guru. Namun tahun ini, anggaran kami terbatas. Sesuai aturan dan Permendagri, kami harus mendahulukan pemenuhan urusan wajib provinsi, baru bisa membantu kabupaten/kota,” jelasnya.

    Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menambahkan bahwa kebijakan ini juga diambil karena adanya temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pemberian insentif itu melampaui kewenangan Pemprov.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltara Dukung Penuh Pemprov Bangun Intake Jelarai, Solusi Air Bersih di Bulungan

    “Anggaran harus difokuskan pada mandatory spending seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan infrastruktur publik. Kami minta para guru dapat memahami posisi ini karena segala sesuatunya telah diatur dan ada risiko hukum jika dilanggar,” tegas Denny.

    Pemprov Kaltara berjanji akan terus menjalin komunikasi terbuka dengan para pendidik demi mencari solusi terbaik di tengah keterbatasan anggaran dan regulasi yang ketat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER