spot_img
More
    spot_img

    Anggota DPRD Nunukan Desak DPMD Tuntaskan Pemekaran Desa Binusan

    WARTA, NUNUKAN – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan demografis.

    Menurut Mansur, pemekaran ini sangat mendesak guna mempercepat dan mendekatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Ia menyoroti bahwa luas wilayah Desa Binusan setara dengan gabungan dua kecamatan lainnya, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.

    “Wilayahnya sangat luas, penduduknya sudah mencapai 1.500 jiwa dengan sekitar 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” ungkap Mansur saat ditemui di Kantor DPRD Nunukan, Jumat (13/6/2025).

    Ia juga meminta DPMD segera melaporkan progres administratif pemekaran. Jika terdapat hambatan, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar proses tidak terus-menerus tertunda.

    “Tim pemekaran kalau sudah lengkap, tinggal koordinasi. Kami ingin proses ini tuntas tahun ini, tidak boleh ada alasan untuk menunda lagi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mansur tidak menutup kemungkinan bahwa hasil pemekaran Desa Binusan nantinya bisa diarahkan untuk menjadi kecamatan baru, seiring perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan pemerintahan yang semakin kompleks.

    Pemekaran Tertunda Sejak 2019

    Sementara itu, Kabid Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi, menyebut bahwa wacana pemekaran Desa Binusan telah bergulir sejak 2019. Namun pandemi COVID-19 pada 2020 sempat menghentikan seluruh proses.

    Pada tahun 2024, rencana ini kembali diusulkan, namun terkendala persoalan batas wilayah yang belum rampung. Meski demikian, Pemkab Nunukan telah memberikan rekomendasi untuk mendukung pemekaran menjelang akhir tahun lalu.

    “Prosesnya saat ini tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan DPRD. Setelah itu, kami akan teruskan ke Pemprov hingga ke Kemendagri untuk memperoleh kode desa,” jelas Ramlan.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Kaltara Turut Dalam Penjajakan Kerja Sama Perikanan dengan Sulawesi Utara

    Ramlan menambahkan, pemekaran Desa Binusan telah mengantongi nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara – salah satu syarat utama proses pemekaran. Wilayah rencana pemekaran, seperti Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah, juga telah memenuhi syarat sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

    Data terbaru menyebutkan:

    • Desa Binusan: 1.721 jiwa

    • Desa Binusan Dalam: 1.986 jiwa

    • Desa Ujang Fatimah: 2.353 jiwa

    Dengan total lebih dari 6.000 jiwa, jelas pemekaran menjadi kebutuhan mendesak. Namun, kondisi pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan infrastruktur publik di wilayah tersebut masih terbatas.

    Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran telah disampaikan ke bagian hukum dan harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kemenkumham.

    DPRD berharap, seluruh tahapan dapat segera diselesaikan agar masyarakat di wilayah calon desa baru bisa segera merasakan pelayanan yang lebih dekat, efektif, dan berkualitas.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER