More

    Ujian Nasional Model Baru Tidak Lagi Jadi Penentu Kelulusan

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan untuk menggelar Ujian Nasional (UN) bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025. Keputusan ini mengundang perhatian, karena meskipun ujian tetap dilaksanakan, hasil UN tidak akan lagi menjadi faktor penentu kelulusan siswa.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa alasan utama pelaksanaan UN pada 2025 adalah agar hasil ujian dapat menjadi pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam menerima mahasiswa baru. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa UN tidak akan digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, berbeda dengan kebijakan yang berlaku sebelumnya.

    ADVERTISEMENT

    “UN ini lebih untuk memberikan gambaran kemampuan akademik siswa yang bisa digunakan oleh perguruan tinggi sebagai bahan pertimbangan. Namun, hasil UN tidak akan menjadi penentu kelulusan,” ujar Prof. Mu’ti saat konferensi pers di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Perubahan besar lainnya adalah penggantian istilah “Ujian Nasional” menjadi “Tes Kompetensi Akademik” untuk mengurangi kesan negatif atau traumatik yang mungkin ditimbulkan oleh ujian tersebut di kalangan siswa.

    Prof. Mu’ti juga mengungkapkan bahwa meskipun banyak yang menganggap perubahan ini hanya sebuah “pergantian nama”, ia memastikan ada aspek evaluasi yang lebih rinci dan tidak hanya sebatas ujian. “Tunggu saja detailnya, yang jelas, konsep ujian yang baru ini bukanlah ujian nasional seperti sebelumnya,” tambahnya.

    Tanggapan Praktisi Pendidikan: Masih Ada Kekhawatiran

    Walaupun pemerintah berusaha menenangkan kekhawatiran mengenai perubahan besar ini, sejumlah praktisi pendidikan memberikan catatan kritis. Salah satunya adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang tetap mempertanyakan keefektifan kebijakan ini dalam memberikan perubahan signifikan.

    ADVERTISEMENT

    Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, mengungkapkan bahwa meskipun hasil UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan, pelaksanaan UN model terbaru tampaknya tidak jauh berbeda dengan model lama. “Kami tetap berpendapat bahwa UN tidak seharusnya dijadikan alat penentu kelulusan siswa. Namun, meski sudah ada pengaturan baru, tampaknya Kemendikdasmen masih pada kebijakan lama,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

    Baca Juga:  Kapan SK PPPK Terbit? Begini Penjelasan BKD Kaltara

    Mansur juga menilai bahwa kebijakan UN terbaru ini mungkin hanya berfungsi sebagai pengganti Asesmen Nasional yang sebelumnya diterapkan pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

    Meskipun demikian, perubahan ini tetap menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan yang selama ini dirasakan oleh siswa dan meningkatkan objektivitas penilaian akademik mereka. Dengan adanya “Tes Kompetensi Akademik”, diharapkan sistem evaluasi pendidikan menjadi lebih adil dan menyeluruh. (*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU