More

    Ternyata Ini Alasan 213 Instansi Usulkan Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK

    WARTA, JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa sebanyak 213 instansi—termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah—telah mengusulkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan berbagai alasan dan kebutuhan masing-masing.

    Akibatnya, pengangkatan CASN dan PPPK yang semula dijadwalkan akan dilakukan lebih cepat, kini diputuskan akan ditunda hingga Oktober 2025 untuk CASN, dan Maret 2026 untuk PPPK.

    ADVERTISEMENT

    Rini menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk proses penyesuaian data seperti ijazah dan kompetensi CASN yang belum sepenuhnya terverifikasi. “Ada berbagai alasan di baliknya. Beberapa instansi masih menyelesaikan penyesuaian data seperti nama, ijazah, dan kompetensi calon pegawai,” ungkap Rini dalam konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menambahkan bahwa sebagian instansi meminta perpanjangan seleksi atau penundaan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena persyaratan yang belum lengkap. “Mereka minta penundaan karena beberapa persyaratan belum terpenuhi. Ada juga instansi baru atau kementerian yang mekar, yang memerlukan penyesuaian formasi, ijazah, dan jenis kompetensi,” jelas Zudan.

    Pemerintah juga telah mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara untuk PPPK, prosesnya akan selesai pada Oktober 2025. Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan pengangkatan CASN dan PPPK.

    “Kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Bapak Presiden menginstruksikan untuk segera melakukan analisis dan simulasi, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ada,” tambahnya.

    Baca Juga:  Eks Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Terancam Pemberhentian Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Korupsi

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU