More

    Sri Mulyani Tentukan Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2025, Apakah Kamu Termasuk?

    WARTA, JAKARTA Senin, 27 Januari 2025 – Pembahasan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PPPK tahap 1 kini semakin hangat diperbincangkan. Setiap tahun, pemerintah memang rutin memberikan THR dan gaji ke-13 untuk seluruh pegawai ASN, termasuk PPPK. Namun, dengan adanya beberapa ketentuan baru, siapa sebenarnya yang berhak menerima manfaat ini pada tahun 2025?

    PPPK Tahap 1 dan Hak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

    Menjelang bulan Ramadhan 2025 yang akan jatuh pada Maret, banyak tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Saat ini, mereka tengah memasuki tahap pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan NIP PPPK.

    ADVERTISEMENT

    Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK tahap 1 hanya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 jika memenuhi ketentuan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas) yang sesuai. BKN juga telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025, pengusulan NIP PPPK tahap 1 akan dilakukan. Artinya, pengangkatan mereka sebagai ASN akan berlaku mulai 1 Maret 2025, yang sekaligus menjadi tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) mereka.

    THR: Siapa yang Berhak Menerima?

    Meskipun PPPK tahap 1 akan resmi diangkat pada 1 Maret 2025, masih ada pertanyaan besar terkait apakah mereka berhak menerima THR tahun 2025. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. Karena lebaran diperkirakan akan jatuh pada Maret 2025, THR akan dihitung berdasarkan gaji bulan Februari.

    Namun, melihat jadwal yang telah diumumkan BKN, PPPK tahap 1 kemungkinan besar tidak akan menerima THR, karena mereka baru akan menerima gaji pertama pada bulan Maret. Meskipun demikian, ada kabar baik! Mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN, yang tentunya menjadi angin segar bagi para PPPK yang menanti.

    Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bank Indonesia: Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

    Gaji ke-13: Kejutan untuk PPPK Tahap 1

    Meski PPPK tahap 1 tidak mendapatkan THR pada 2025, mereka dipastikan akan menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan berdasarkan besaran gaji yang diterima pada bulan Mei. Ini berarti, meskipun mereka tidak mendapatkan THR, para PPPK tahap 1 tetap akan menikmati gaji ke-13 yang sudah ditunggu-tunggu.


    Jadi, meskipun PPPK tahap 1 tidak akan menerima THR pada tahun ini, mereka bisa bernafas lega karena gaji ke-13 tetap akan cair pada bulan Juni. Apakah kamu termasuk salah satu yang akan menerima keuntungan ini?

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img