WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengumumkan skema baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, dengan beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah penggantian dasar penerimaan yang semula menggunakan dokumen kependudukan, kini beralih ke jarak antara rumah siswa dan sekolah.
Menurut Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, perubahan ini diambil untuk menanggulangi praktik manipulasi data kependudukan yang selama ini mengemuka dalam pelaksanaan PPDB.
“Misalnya, ada kasus manipulasi tempat tinggal yang memungkinkan seseorang masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) baru, itu yang ingin kita antisipasi. Dengan skema baru berbasis jarak, kita berharap bisa mengurangi masalah tersebut,” ujar Biyanto, yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025).
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru
Selain penggantian dasar penerimaan, perubahan lainnya adalah penggantian istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Nama baru ini diharapkan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat serta mengatasi kelemahan-kelemahan yang ditemukan pada sistem PPDB sebelumnya.
“SPMB adalah nama yang lebih sederhana dan mudah dimengerti. Kami berharap bisa lebih efektif dalam pelaksanaannya,” tambah Biyanto.
Kerja Sama Lebih Erat antara Sekolah Negeri dan Swasta
Perubahan penting lainnya dalam skema ini adalah kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Dalam sistem baru ini, jika kapasitas sekolah negeri sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jika kapasitas sekolah negeri sudah penuh, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta, dan pembiayaannya akan ditanggung pemerintah daerah,” jelas Biyanto.
Jalur Penerimaan Tetap Ada, Tapi Lebih Inklusif
Meskipun ada perubahan besar dalam mekanisme penerimaan, jalur-jalur penerimaan tertentu seperti jalur mutasi, afirmasi untuk anak-anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, serta jalur prestasi tetap akan ada. Namun, pemerintah berencana untuk menyesuaikan persentase penerimaan agar lebih mengedepankan aksesibilitas dan inklusivitas, terutama untuk jalur afirmasi yang akan diperbanyak jumlahnya.
“Jalur afirmasi akan diperbanyak jumlahnya, terutama untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang lebih besar,” ujar Biyanto.
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bahwa skema PPDB 2025 bisa menjadi lebih transparan, adil, dan inklusif, serta mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam sistem yang lama. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini agar lebih mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.