WARTA, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Januari 2025 terpaksa ditunda. Berdasarkan informasi yang diterima oleh sejumlah kepala daerah, pelantikan kini diperkirakan akan dilaksanakan pada antara 18 hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan teknis dan administratif yang belum dapat diselesaikan tepat waktu.
Para kepala daerah yang telah menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal pelantikan. Dalam pesan yang diterima, Kemendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan ditunda dan dijadwalkan ulang antara 18-20 Februari 2025, sambil menunggu hasil sidang Putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bismillah, tabe Bapak/Ibu menyampaikan info kami terima pagi ini dari Kabag Protokol Kemendagri untuk pelantikan ditunda, perkiraan pelaksanaan antara tanggal 18-20 Februari menunggu hasil sidang Putusan Dismissal. Terima Kasih,” bunyi pesan tersebut.
Penundaan terkait Sengketa Pilkada di MK
Penundaan pelantikan ini juga terkait dengan perkembangan sengketa Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Salah satu faktor utama yang memengaruhi jadwal pelantikan adalah putusan sela dari MK yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini berpotensi mempengaruhi proses pelantikan kepala daerah karena pelantikan hanya dapat dilakukan setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Fadjry Djufry, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, membenarkan adanya penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. “Benar, ada informasinya seperti itu, ada penundaan pelantikan. Sementara kita tunggu juga surat resmi dari Kemendagri. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari 2025. Sidang MK kan masih berproses, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” ungkap Prof. Fadjry pada Jumat (31/1).
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi kini telah memasuki fase pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025, dan keputusan akhir dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025. Hal ini mengacu pada Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perkara PHP harus diputus oleh MK dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan hingga proses hukum di MK selesai, demi memastikan bahwa pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum sebelum pelantikan, mengingat masih adanya potensi sengketa yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
Tunggu Proses Hukum yang Selesai
Meski pelantikan terpaksa ditunda, pemerintah dan Kemendagri memastikan bahwa pelantikan kepala daerah akan tetap dilakukan setelah semua proses hukum selesai dan putusan dari Mahkamah Konstitusi keluar. Hal ini diambil untuk menjamin bahwa pelantikan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan sesuai peraturan yang berlaku.