WARTA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Aturan baru ini menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut mengatur, “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.”
Namun, pelantikan ini berlaku hanya bagi para kepala daerah terpilih yang memenuhi dua syarat. Pertama, tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, untuk perkara yang sudah diputuskan di MK, tidak ada kelanjutan sidang sesuai dengan putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah 20 Februari 2025, dengan tiga prasyarat tambahan: pertama, adanya putusan final terkait perselisihan hasil Pilkada di MK; kedua, adanya putusan untuk pelaksanaan pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang yang telah diselesaikan; ketiga, adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 27 November 2024, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.