More

    PPPK yang Pengangkatannya Tertunda Kembali Berperan Sebagai Non-ASN

    WARTA, TANJUNG SELOR – Penundaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyebabkan sebagian pegawai harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pengangkatan resmi.

    Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, bagi mereka yang telah menyelesaikan seleksi, pengangkatan untuk CPNS dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK pada 1 Maret 2026.

    ADVERTISEMENT

    “Untuk CPNS, ada 55 orang yang lulus dari 65 formasi yang tersedia. Sedangkan untuk PPPK, kita masih menunggu proses tahap kedua,” jelas Andi Amriampa pada Senin, 10 Maret 2025.

    Terkait dengan nasib PPPK yang sudah lulus seleksi namun masih menunggu pengangkatan, Andi menjelaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, mereka tidak akan diberhentikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan agar mereka tetap melanjutkan tugas sebagai tenaga non-ASN atau honorer di instansi yang sama.

    “Mereka tidak perlu di-PHK, tapi tetap dapat melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN atau honorer,” ungkapnya.

    Meskipun pengangkatan resmi dijadwalkan pada 1 Maret 2025, para PPPK diminta tetap bekerja sambil menunggu proses pengangkatan mereka.

    “Selama jeda ini, BKN mengharapkan agar para PPPK ini memanfaatkan waktu untuk meningkatkan kompetensi mereka agar lebih siap memasuki masa transisi menjadi CASN,” tambahnya.

    ADVERTISEMENT

    Hingga saat ini, Andi Amriampa menambahkan, belum ada keluhan dari calon aparatur sipil negara (CASN) atau PPPK terkait penundaan pengangkatan tersebut.

    Baca Juga:  Kendaraan VIP Boleh Masuk Dermaga Pelabuhan Tengkayu I , Begini Penjelasan Dishub Kaltara 

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img