More

    Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba

    WARTA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Salah satu poin utama adalah pemberian izin pengelolaan tambang tidak hanya kepada ormas keagamaan, tetapi juga perguruan tinggi dan UMKM.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memperluas partisipasi berbagai pihak dalam pengelolaan tambang, sembari memastikan manfaatnya lebih merata di masyarakat. “Perlunya memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM untuk mengelola pertambangan menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi ini,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno DPR, Senin (20/1).

    ADVERTISEMENT

    Hilirisasi dan Percepatan Swasembada Energi
    Selain perluasan izin pengelolaan tambang, revisi UU Minerba juga mendorong percepatan hilirisasi sumber daya mineral. Bob Hasan menekankan bahwa hilirisasi menjadi langkah strategis untuk mendukung swasembada energi nasional.

    “Dengan hilirisasi, Indonesia dapat menunjukkan kewibawaannya dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan,” tambahnya.

    Pembenahan Izin dan Pengelolaan PNBP
    RUU Minerba juga menargetkan pembenahan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tumpang tindih. IUP yang bermasalah akan dikembalikan ke negara, sementara tambang dengan luas di bawah 2.500 hektar akan dialokasikan untuk dikelola UMKM.

    Selain itu, Baleg DPR mengusulkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Rapat Tertutup di Tengah Masa Reses
    Rapat pembahasan revisi UU Minerba yang digelar di masa reses DPR ini menimbulkan pertanyaan. Meski bukan termasuk dalam Prolegnas Prioritas, Baleg DPR menggelar rapat maraton dengan tiga sesi pada Senin (20/1), yang sebagian besar berlangsung tertutup.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Turun Langsung Bersihkan Sampah, Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan

    Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa rapat tersebut memenuhi kuorum dengan dihadiri 23 dari 45 anggota Panja RUU Minerba yang berasal dari delapan fraksi. Namun, alasan rapat digelar secara tertutup tidak dijelaskan secara rinci.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap bahwa sejumlah anggota telah mulai aktif sebelum masa sidang dimulai, termasuk membahas revisi RUU Minerba. “Teman-teman DPR sudah mengumpulkan bahan untuk revisi ini sejak seminggu lalu,” katanya.

    Keputusan akhir mengenai revisi UU Minerba dijadwalkan diambil pada sesi ketiga rapat pukul 19.00 WIB malam ini. Baleg DPR optimistis langkah ini akan membawa manfaat besar bagi pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU