WARTA, TANJUNG SELOR – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025. Untuk memudahkan masyarakat, BI menawarkan penukaran uang tunai dengan beberapa ketentuan khusus.
Batasan Penukaran Ditingkatkan
Setiap individu kini dapat menukarkan uang hingga Rp 4,3 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 4 juta. Namun, untuk melakukan penukaran, masyarakat harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Cara Tukar Uang Baru di BI
Penukaran uang hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web, yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Web
Kunjungi https://pintar.bi.go.id. -
Pilih Menu Penukaran Uang
Pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. -
Pilih Lokasi dan Tanggal
Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan, lalu pilih tanggal yang tersedia. -
Registrasi
Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email.ADVERTISEMENT -
Tentukan Jumlah Uang
Isi jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan. -
Selesai
Setelah registrasi, Anda akan menerima bukti pemesanan yang dapat digunakan untuk penukaran uang.
Jadwal Penukaran Uang Rupiah
Penukaran uang akan dilakukan dalam empat periode, sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB, untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025.