WARTA, JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan baru untuk membatasi usia penggunaan media sosial demi melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal ini usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sedang mengkaji draf peraturan pemerintah sambil menjembatani aturan yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital,” ungkap Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1).
Rencana Strategis Pemerintah
- Draf Peraturan Pemerintah:
Pemerintah akan terlebih dahulu mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai langkah awal sebelum merumuskan undang-undang yang lebih komprehensif. - Kerja Sama dengan DPR:
Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menentukan regulasi terbaik yang mengutamakan perlindungan anak di dunia maya.
Inspirasi dari Regulasi Internasional
Indonesia mengacu pada langkah beberapa negara yang telah memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial. Misalnya, Australia telah membatasi akses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan Facebook untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi tersebut juga menetapkan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).
Menurut Perdana Menteri Anthony Albanese, aturan ini bertujuan untuk:
- Mencegah kecanduan media sosial.
- Melindungi anak dari paparan konten berbahaya.
- Mengurangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental.
Namun, aturan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai pembatasan tersebut terlalu ketat, mengingat media sosial juga memiliki manfaat seperti membantu proses belajar dan menjalin hubungan sosial.
Panduan Penggunaan Media Sosial untuk Anak
Berdasarkan penelitian dalam laporan Children and Screens: In Search of Lost Time, berikut panduan penggunaan media sosial yang ideal untuk anak-anak:
- Usia di Bawah 3 Tahun:
Anak tidak disarankan terpapar layar, termasuk media sosial, untuk mencegah dampak negatif pada perkembangan otak. - Usia 3-6 Tahun:
Paparan layar harus sangat terbatas dan berada di bawah pengawasan ketat orang tua. - Usia 7-11 Tahun:
Anak dapat mulai menggunakan perangkat elektronik, tetapi media sosial masih sebaiknya dihindari. - Usia 13-15 Tahun:
Media sosial dapat digunakan dengan pengawasan orang tua yang memastikan anak memahami risiko dan etika bermedia sosial. - Usia 15-18 Tahun:
Akses media sosial dapat lebih luas untuk remaja yang telah memiliki pemahaman etis dan mampu mengelola waktu dengan baik.
Langkah Progresif untuk Masa Depan
Pemerintah berharap aturan baru ini akan menjadi langkah progresif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Meski begitu, keberhasilan regulasi ini memerlukan dukungan dari orang tua, masyarakat, dan perusahaan teknologi.
“Melindungi anak-anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan ruang maya yang lebih aman dan mendukung perkembangan generasi masa depan,” tutup Meutya.