spot_img
More
    spot_img

    Pansus 2 DPRD Kaltara Tuntaskan Harmonisasi Dua Raperda Strategis, Siap Ajukan ke Kemendagri

    WARTA, TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan progres signifikan dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yaitu Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penanaman Modal.

    Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Proses ini dilakukan secara daring melalui Zoom meeting.

    “Meski dilakukan secara virtual, harmonisasi berlangsung efektif dan menghasilkan banyak masukan, koreksi, serta saran konstruktif dari tim Kemenkumham,” ungkap Nasir, Rabu (18/6).

    Sebagai tindak lanjut, Pansus 2 langsung menggelar rapat pembahasan intensif selama dua hari berturut-turut pada 17 dan 18 Juni. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan materi kedua Raperda agar sesuai dengan catatan harmonisasi, baik dari sisi substansi maupun penyusunan norma hukum.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal telah disusun dengan cermat dan memenuhi prinsip-prinsip legal drafting yang baik,” jelasnya.

    Dengan hasil harmonisasi dan revisi yang telah disepakati, Pansus 2 kini bersiap mengajukan permohonan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.

    “InsyaAllah dalam pekan ini juga kami akan menyampaikan dokumen ke Kemendagri sebagai langkah akhir sebelum masuk ke tahap pengesahan,” tegas Nasir.

    Ia menambahkan, kedua Raperda ini memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda tentang Ekonomi Kreatif akan menjadi landasan hukum pengembangan sektor industri kreatif lokal, sedangkan Raperda Penanaman Modal diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di Kalimantan Utara.

    “Kami berharap regulasi ini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak peluang usaha serta lapangan kerja di daerah,” tutup Nasir. (*)

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Desak Solusi Konkret atas Masalah “Pending Prime” BPJS Kesehatan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER