WARTA, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa kedua komoditas tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah karena keduanya menerima subsidi dari pemerintah.
“Gas melon dan Pertalite diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok menengah ke bawah, sehingga orang kaya tidak berhak menggunakannya,” ujar Kiai Miftah pada Sabtu (8/2).
Menurut Kiai Miftah, distribusi BBM bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah, yang menargetkan kelompok tertentu seperti transportasi umum dan nelayan. Begitu pula dengan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.
“LPG 3 kilogram yang disubsidi hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi oleh orang kaya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya golongan menengah ke atas menggunakan barang-barang yang mendapat subsidi dari pemerintah.
“Dalam hukum Islam, menggunakan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Kiai Miftah juga mengungkapkan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang mengajarkan keadilan dan kebajikan, bahwa orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam bentuk subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.
“Subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak merupakan penyelewengan dan bisa dianggap sebagai khianat,” katanya.
Merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 188, Kiai Miftah menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.