More

    Maxim Jelaskan Kriteria Pengemudi Ojol yang Layak Menerima Bonus Lebaran

    WARTA, TANJUNG SELOR — Maxim Indonesia mengungkapkan beberapa kriteria pengemudi ojek online (ojol) yang akan menerima bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025. Menurut Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, bonus akan diberikan kepada pengemudi yang secara konsisten aktif dan menunjukkan kinerja baik.

    “Untuk mendukung mitra kami, Maxim telah menyiapkan bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja keras dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna,” kata Dirhamsyah dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (18/3), sebagaimana dilaporkan Antara.

    ADVERTISEMENT

    Kriteria untuk menerima bonus hari raya mencakup pengemudi yang secara teratur menjalankan orderan, memiliki rating tinggi, serta mendapatkan ulasan positif dari penumpang. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari penumpang dan telah menjadi mitra Maxim selama lebih dari satu tahun juga berkesempatan untuk menerima bonus tersebut.

    “Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi selama bulan Ramadan, sehingga mereka dapat menutupi pengeluaran dan membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Dirhamsyah.

    Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol dari Maxim diharapkan akan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, BHR kemungkinan akan diterima sekitar 23 Maret 2025, mengingat Idulfitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus akan dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir.

    Tidak semua pengemudi ojol akan menerima bonus ini. Penerima BHR dipilih berdasarkan keaktifan mereka, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, hari dan jam online, serta rating yang diberikan oleh pengguna.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Arming Kunjungi Umat Katolik Sungai Fatimah, Beri Bantuan dan Tanggapi Permohonan Renovasi Kapela"

    Sebagai contoh, jika pengemudi memiliki pendapatan bersih bulanan sekitar Rp3 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp600 ribu. Jika pendapatan bersihnya Rp4 juta, maka BHR yang diterima sekitar Rp800 ribu.

    Namun, perhitungan BHR 20 persen tersebut hanya berlaku untuk pengemudi yang produktif, sementara untuk pengemudi paruh waktu, jumlah BHR akan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan perusahaan aplikator.

    Yassierli juga menjelaskan bahwa pengemudi yang memiliki lebih dari satu akun bisa mendapatkan BHR ganda, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aplikator masing-masing. Hal ini dianggap wajar karena pengemudi tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan aplikasi.

    ADVERTISEMENT

    “Karena kriteria pemberian bonus berdasarkan keaktifan dan kinerja, kami rasa hal ini tidak menjadi masalah,” katanya pada Selasa (11/3) di Jakarta.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU