WARTA,TANJUNG SELOR– Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang, mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan aturan saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menurutnya, semua pihak dalam hal ini, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan sekolah wajib menjalankan proses ini secara akuntabel dan tertib.
“Proses sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Kami berharap pelaksanaannya sesuai aturan Dinas dan Pemerintah Daerah, tanpa pelanggaran,” tegas Rozana. Ia menambahkan, keberadaan peraturan yang jelas membuat sekolah harus mematuhinya, sehingga potensi pelanggaran bisa diminimalisir.
Hal ini mengacu pada Peraturan Nasional tentang SPMB menggantikan sistem PPDB dan telah resmi diatur melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Sistem baru ini terdiri dari empat jalur seleksi: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi—dirancang untuk meningkatkan keadilan dan inklusi Pendidikan.
Bahkan dalam aturan yang tertuang, Kemendikdasmen menegaskan bahwa data daya tampung dan akreditasi sekolah diumumkan secara terbuka. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami peluang diterima di masing masing sekolah serta mengacu pada peraturan Nasional.
Kemudian Rozana juga menyoroti penyediaan persyaratan domisili orang tua, yang menurutnya tidak lah sulit. “Sekolah harus gercep (gesit) dalam meminta dokumen. Saya rasa pindah domisili—yang hanya pindah RT—tidak terlalu sulit,” ujarnya. Sekolah diharapkan proaktif memastikan persyaratan ini lengkap dan valid.
Harapan untuk Suksesnya SPMB 2025
Rozana berharap semua pihak dapat bersinergi: Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan sekolah harus bekerja sama agar SPMB 2025 dapat berjalan lancar sesuai target pemerintah. “Semoga semua berjalan baik dan lancar, sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.(adv/NRK)