More

    Honorer Lolos PPPK Tahap 1, Gaji dan Tunjangan Naik Setelah TMT dan SK Terbit pada Maret 2025

    WARTA, JAKARTA – Proses penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 1 kini semakin jelas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan nomor induk PPPK (NI PPPK) sebagai bagian dari proses administrasi lanjutan setelah pelamar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen di akun SSCASN.

    Surat edaran BKN yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025 menjelaskan bahwa pengajuan usulan penetapan nomor induk PPPK dimulai pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang diunggah oleh pelamar antara lain foto resmi, ijazah asli, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan sehat.

    ADVERTISEMENT

    Setelah pengisian DRH selesai dan semua dokumen terunggah dengan benar, pelamar akan menerima notifikasi mengenai kelulusan seleksi PPPK 2024. Selanjutnya, usulan penetapan nomor induk PPPK dijadwalkan akan dilakukan pada 1 hingga 28 Februari 2025. TMT PPPK tahap 1 diperkirakan akan dimulai satu bulan setelah pengajuan usulan tersebut, yang berarti pada Maret 2025.

    Setelah TMT ditetapkan, para pelamar yang lulus seleksi akan menerima Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing. Proses berikutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja, pengambilan sumpah jabatan, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Gaji pertama PPPK akan dibayarkan setelah proses ini selesai.

    Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

    Gaji yang diterima oleh PPPK dihitung berdasarkan golongan pendidikan terakhir pelamar. Berikut rincian gaji pokok sesuai dengan golongan:

    • Golongan 1 (Lulusan SD): Rp1.938.500
    • Golongan 4 (Lulusan SMP): Rp2.299.800
    • Golongan 5 (Lulusan SMA atau D1): Rp2.687.200
    • Golongan 9 (Lulusan S1 atau D4): Rp3.203.600
    • Golongan 11 (Lulusan S3): Rp4.604.900

    Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya. Sebagai contoh, seorang guru PPPK dengan gelar S1 akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600. Dengan tambahan tunjangan, total penghasilan kotor dapat mencapai sekitar Rp3.775.076, sebelum dipotong berbagai iuran seperti BPJS, JKK, dan iuran lainnya.

    Baca Juga:  PDAM Danum Benuanta Bulungan Terapkan Denda Pelanggaran untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pembayaran

    Estimasi Gaji Bersih

    Meskipun gaji bersih PPPK bisa bervariasi tergantung pada status perkawinan dan tanggungan keluarga, seorang guru S1 yang belum menikah diperkirakan akan menerima gaji bersih sekitar Rp3,5 juta per bulan.

    ADVERTISEMENT

    Tunjangan Hari Raya (THR) dan Hak Keuangan PPPK

    Selain gaji pokok dan tunjangan, THR bagi PPPK juga menjadi perhatian. Meskipun peraturan terkait THR ini akan dijelaskan lebih rinci di masa mendatang, para pelamar diharapkan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing mengenai jadwal dan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.

    Dengan penetapan TMT dan penerbitan SK yang tepat waktu, diharapkan hak-hak keuangan para PPPK dapat segera diterima, memberi semangat bagi mereka yang telah berhasil melewati proses seleksi panjang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img