WARTA, NUNUKAN – Pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengungkap adanya realisasi anggaran yang melampaui batas jumlah keanggotaan tim yang diperbolehkan. Nilai honorarium yang dibayarkan bahkan mencapai Rp723 Juta
Dari informasi yang dihimpun, honorarium ini seharusnya diberikan kepada anggota tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Selain anggota tim pelaksana, sekretariat tim juga berhak atas honorarium bila bertugas menjalankan fungsi administratif untuk menunjang kegiatan tim.
Namun, temuan pemeriksa menunjukkan bahwa jumlah keanggotaan yang dibayarkan honorariumnya justru melebihi batas yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan potensi pemborosan anggaran.
Plt Sekda Kab Nunukan, Jabbar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan jika, tindak lanjut atas temun BPK RI tersebut telah dilakukan. “Sebagian ada yang mengembalikan, dan lain masih dalam proses,” singkatnya melalui pesan whatsApp.