More

    Edaran Gubernur Kaltara, Kepala OPD Siap-Siap Kena Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!

    WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, baru saja mengeluarkan edaran resmi yang memberikan peringatan tegas bagi semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN. Dalam edaran Nomor 800.1.10.1/0280/BKD/GUB Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025, Gubernur menekankan bahwa segala bentuk pengangkatan tenaga non-ASN (honorer) baru akan berujung pada sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

    Isi edaran yang menegaskan larangan tersebut mencakup beberapa poin utama, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat terkait:

    ADVERTISEMENT
    1. Koordinasi Pengangkatan PPPK dan PNS
      Setiap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS wajib dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara.
    2. Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Baru
      Mulai saat ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer baru, di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara.
    3. Sanksi Berat untuk Kepala OPD yang Melanggar
      Kepala OPD yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, meskipun sudah ada larangan jelas, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
    4. Sosialisasi ke Pegawai ASN
      Kepala OPD diminta untuk segera menyampaikan edaran ini kepada semua Pegawai ASN di lingkungan mereka, agar tidak ada yang terlewat informasi penting ini.

    Larangan keras ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN. Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dengan tegas melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai tetap atau ASN.

    Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN bersama Menpan RB dan Kepala BKN, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, “Melanggar aturan ini bisa berujung pada sanksi besar. Jangan coba-coba!”

    Baca Juga:  ASN Kaltara Diingatkan Jauhi Narkoba dan Judi Online, Parkir Kendaraan Juga Disorot!

    Dengan adanya edaran ini, Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen menjaga kebijakan transparansi dan efektivitas dalam birokrasi. Kepala OPD harus berhati-hati—pelanggaran bukan hanya merusak citra, tapi juga bisa menambah masalah hukum yang serius.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img