spot_img
More
    spot_img

    DPRD Kaltara Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial

    WARTA, TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah mengkaji hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembahasan dilakukan secara virtual dan dilanjutkan dalam rapat internal pansus.

    Wakil Ketua Pansus, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan, salah satu poin krusial yang dibahas adalah penghapusan klausul terkait pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dari draf raperda.

    “Substansi ini dianggap tidak relevan dengan materi kesejahteraan sosial. Kemenkumham menyarankan agar diatur melalui peraturan gubernur atau kepala daerah,” jelas Syamsuddin, Kamis (19/6/2025).

    Masukan dari Kemenkumham juga mencakup aspek legal drafting agar raperda lebih kuat secara hukum dan implementatif. Syamsuddin menambahkan, penyempurnaan isi raperda akan terus dilakukan agar produk hukum ini benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

    Baca Juga:  Reses DPRD Kaltara Ungkap Beragam Persoalan Warga

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER