WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Herman, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara, dan Biro Hukum Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Herman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini perlu disesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mencakup ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban.
“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan ini perlu didukung dengan Peraturan Gubernur,” jelas Herman pada Selasa (25/3/2024).
Herman juga menekankan bahwa Perda ini akan mengatur aspek umum sehingga tetap fleksibel dalam menghadapi perubahan regulasi yang mungkin terjadi di tingkat nasional.
Keterbukaan informasi publik, menurutnya, merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih tepat.