WARTA, JAKARTA. Dalam sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3), DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI difokuskan pada tiga substansi utama yang telah disepakati. Substansi pertama, Pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Puan menambahkan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI, yang semula hanya 14, menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok ini mencakup bantuan dalam penanggulangan ancaman di bidang pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Substansi kedua, Pasal 47, mengatur penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Penempatan ini berdasarkan permintaan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Substansi ketiga, Pasal 53, mengatur masa bakti prajurit, yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Kini, masa dinas dapat diperpanjang sesuai dengan jenjang kepangkatan prajurit.
Puan menegaskan bahwa perubahan UU TNI yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
Dalam sidang paripurna tersebut, Puan, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, mengumumkan pengesahan revisi UU TNI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat tersebut.