WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih memproses penyelesaian administrasi untuk pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan proses administrasi PPPK Tahap II belum rampung sepenuhnya. Hal ini menyebabkan jadwal pelantikannya belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
“Untuk PPPK Tahap II, proses administrasinya baru selesai pada bulan lalu. Masih banyak tahapan yang harus diselesaikan, sehingga pelantikan belum bisa ditetapkan waktunya,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, BKD tengah memprioritaskan pelantikan PPPK Tahap I yang sudah menyelesaikan seluruh proses, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“PPPK Tahap I tinggal menunggu pelantikan karena SK sudah ada. Ini yang kami fokuskan terlebih dahulu,” tambahnya.
Masih Tunggu Regulasi untuk Skema Baru
Tahun ini, pemerintah menerapkan dua skema PPPK: penuh waktu dan paruh waktu. Namun untuk PPPK paruh waktu, BKD Kaltara belum bisa memberikan penjelasan rinci karena masih menunggu instruksi resmi dari kementerian teknis dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau aturan resmi dari kementerian dan edaran dari BKN sudah keluar, baru kami bisa menjelaskan teknis pelaksanaannya. Untuk sekarang, kami masih menunggu,” kata Andi.
Komitmen BKD Selesaikan Tepat Waktu
BKD Kaltara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses PPPK, baik Tahap I maupun Tahap II, sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Meski tahap II memerlukan waktu lebih lama, kami tetap optimis dapat menyelesaikannya secara bertahap dan tepat waktu,” pungkas Andi.