WARTA, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman, mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang Ambalat I, Jumat (13/6/2025).
Salah satu perhatian utamanya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut Firman, banyak warga yang menunggak pajak selama bertahun-tahun akibat akumulasi denda yang memberatkan.
“Masyarakat sebenarnya ingin patuh, tapi mereka terkendala denda besar. Program pemutihan pajak bisa menjadi solusi agar kendaraan yang menunggak bisa kembali tertib administrasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai masih jauh dari harapan. Berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 7 persen objek tanah di Nunukan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Untuk itu, ia mengusulkan penerapan sistem informasi pajak berbasis digital hingga tingkat desa guna mempercepat pendataan dan mempermudah pelaporan.
“Dengan sistem digital, data bisa dipetakan dengan lebih baik. Proses penarikan pajak pun menjadi lebih adil, tepat, dan transparan,” jelas politisi yang juga mantan kepala desa ini.
Firman menambahkan, kesadaran membayar pajak di desa masih sangat rendah. Berdasarkan pengamatannya, hanya sekitar 3 persen warga yang rutin membayar PBB setiap tahun. Hal ini menjadi tantangan besar dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti keberadaan kendaraan dari luar daerah, seperti Sulawesi, yang beroperasi di Nunukan namun belum melakukan balik nama ke alamat lokal. Menurutnya, ini peluang besar jika difasilitasi dengan mudah.
“Kalau administrasi balik nama dibuat sederhana dan cepat, saya yakin banyak pemilik kendaraan luar daerah akan pindah administrasi ke Nunukan. Ini potensi besar untuk menambah PAD dari sektor kendaraan,” ungkapnya.
Terkait pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Firman menegaskan bahwa pungutan tersebut seharusnya hanya dilakukan saat peralihan hak, bukan dibebankan setiap tahun. Ia menyayangkan praktik pungutan ganda yang masih terjadi di beberapa desa.
“BPHTB itu hanya sekali saat peralihan. Jangan dibebankan terus-menerus. Ini justru membebani dan membingungkan masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan ini pun menegaskan pentingnya menghadirkan sistem perpajakan yang ramah dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau ingin masyarakat taat pajak, maka mudahkan mereka. Sederhanakan prosesnya, transparan, dan jangan mempersulit. Dengan begitu, kepatuhan dan partisipasi akan meningkat,” pungkasnya.