More

    Apple Siap Bangun Pabrik iPhone di Indonesia, Ini Dampaknya

    — Pada hari Senin, 9 September 2024, Apple memperkenalkan iPhone 16 dalam acara peluncuran produk di markas besar mereka di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar terbaru mengungkapkan bahwa Apple tengah merencanakan untuk memproduksi iPhone di Indonesia. Menurut laporan dari Nikkei Asia, perusahaan asal Amerika Serikat ini sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah pemasok untuk membangun fasilitas pabrik iPhone di Tanah Air.

    ADVERTISEMENT

    Langkah ini diambil setelah adanya larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sejak Oktober 2024. Penyebabnya adalah Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone. Sertifikat TKDN sendiri merupakan salah satu persyaratan penting untuk bisa menjual ponsel di Indonesia.

    Jika kabar ini terbukti akurat, Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia Tenggara, setelah Vietnam, yang memiliki fasilitas produksi iPhone.

    Sebagai ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki potensi besar untuk meraih manfaat dari kehadiran pabrik iPhone ini. Hal ini juga diyakini akan memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan industri manufaktur teknologi di dalam negeri.

    Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat sektor manufaktur teknologi di Indonesia.

    Meski laporan Nikkei belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai investasi Apple, namun jika ini terwujud, membangun pabrik dan mengubah rantai pasokan tentu akan memakan waktu yang tidak singkat.

    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, Apple sempat menyepakati investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, meskipun komitmen investasi tersebut ada, pemerintah Indonesia menilai bahwa pabrik AirTag tidak memenuhi syarat TKDN untuk produk seperti iPhone.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa meskipun pabrik AirTag di Batam didukung oleh mitra Apple, produksi aksesori ini tidak dapat dikaitkan dengan ketentuan TKDN yang berlaku untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), seperti iPhone dan iPad.

    Baca Juga:  Kemenpan-RB dan BKN: Jangan Khawatir Soal Status Kelulusan CASN 2024, Netizen: "Nganggur Setahun!"

    Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, hanya komponen dan proses produksi yang berhubungan langsung dengan produk HKT yang bisa dihitung dalam perhitungan TKDN. Dengan kata lain, sertifikat TKDN untuk produk seperti iPhone dan iPad hanya dapat diberikan jika memenuhi persyaratan tersebut.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img