More

    Wajibkan Speedboat Pasang Radio Marine untuk Keamanan Pelayaran di Kaltara

    WARTA, TARAKAN – Demi meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah kecelakaan laut di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), semua speedboat, baik reguler maupun non-reguler, kini diwajibkan untuk dilengkapi dengan radio marine. Kebijakan ini menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Ditpolairud Polda Kaltara, Dishub Provinsi Kaltara, KSOP, Distrik Navigasi, dan Gapasdap Tarakan.

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa sudah ada surat pernyataan yang mengharuskan pemilik usaha speedboat untuk melengkapi armadanya dengan radio marine. Selain itu, pemerintah juga meminta agar setiap speedboat yang tambat di pelabuhan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta memiliki sertifikat pelayaran yang sah.

    ADVERTISEMENT

    “Setelah dikeluarkannya surat pernyataan ini, kami akan terus memantau. Jika ada pelanggaran, tindakan hukum akan diambil,” ujar Yudi.

    Aturan ini tidak hanya berlaku untuk speedboat reguler, tetapi juga untuk speedboat non-reguler, yang selama ini belum memiliki regulasi yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap penting untuk memberikan payung hukum bagi operasional speedboat non-reguler.

    “Kami wajibkan ini karena sebelumnya tidak ada aturan yang mengatur. Kini, semua speedboat harus memenuhi persyaratan ini,” tegasnya.

    Terkait PNBP, Yudi menyebutkan bahwa sebagian pelabuhan di Kaltara telah menerapkannya, begitu juga dengan beberapa speedboat yang sudah dilengkapi dengan radio marine.

    “Kami akan memberikan waktu sekitar satu bulan untuk pemasangan radio marine. Setelah itu, kami akan menetapkan jadwal yang lebih pasti,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    Sementara itu, Dalmonce, Kasubag TU Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, menambahkan bahwa radio marine adalah salah satu alat penting dalam sistem navigasi pelayaran, selain GPS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, pemilik kapal dan operator diwajibkan menyediakan sarana bantu navigasi, termasuk radio marine, untuk memastikan kelancaran komunikasi, baik untuk keberangkatan, kedatangan, maupun dalam situasi darurat.

    Baca Juga:  Ada Penyesuaian Jam Pelajaran Selama Ramadan 

    “Radio marine berfungsi untuk mengirimkan informasi penting, seperti cuaca atau kondisi darurat. Ini memungkinkan kita untuk memantau pergerakan kapal melalui sinyal satelit,” jelas Dalmonce.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa belum semua speedboat di Kaltara memiliki fasilitas radio marine. Pihaknya pun siap memberikan bantuan kepada pengelola speedboat yang ingin memasang perangkat tersebut.

    ADVERTISEMENT

    “Kami akan mendampingi mereka dalam proses pemasangan radio marine dan memberikan rekomendasi yang diperlukan, termasuk soal izin-izin yang harus dipenuhi,” ungkapnya. “Saat kami memantau di stasiun radio, hanya sebagian kecil speedboat yang berkomunikasi dengan kami. Banyak yang tidak merespons panggilan atau tidak berkomunikasi sama sekali.”

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayaran di perairan Kaltara dapat menjadi lebih aman, dengan komunikasi yang lebih baik antara kapal dan otoritas terkait.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img